LIPUTANSBM.COM, Palangka Raya — Sejumlah pelaku usaha di Kota Palangka Raya, termasuk sektor hotel, rumah makan, dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), hingga kini diketahui belum mengantongi izin lingkungan. Kondisi ini menjadi sorotan Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya, Alman Pakpahan, yang mendesak para pelaku usaha segera mengurus perizinan tersebut untuk memastikan kepedulian terhadap kelestarian lingkungan.
Menurut Alman, izin lingkungan memiliki peran vital dalam menjaga keseimbangan lingkungan hidup. “Dengan izin lingkungan, para pelaku usaha bisa diharapkan lebih memperhatikan proses pembuangan limbah, pengelolaan sampah, hingga penghijauan di area usaha mereka,” ujar Alman saat berbicara kepada awak media pada Senin, (11/11/2024), di sela-sela acara konsultasi publik tahap pertama untuk penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) bagi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2024-2029 yang digelar di Hotel Luwansa, Palangka Raya.
Alman menegaskan, DLH akan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait untuk menegakkan kepatuhan perizinan lingkungan di Palangka Raya. Kolaborasi ini, menurutnya, akan mencakup pembahasan mengenai tindakan hukum yang tepat bagi para pelaku usaha yang tidak memenuhi atau bahkan melanggar ketentuan izin lingkungan.
"Kami akan menggandeng stakeholder lain untuk memastikan adanya sinergi dalam menyusun regulasi yang komprehensif dan upaya penegakan hukum bagi pelanggar izin lingkungan,” tegasnya.
Langkah ini diambil sejalan dengan meningkatnya kebutuhan akan pembangunan berkelanjutan di Kota Palangka Raya, di mana keseimbangan antara perkembangan ekonomi dan pelestarian lingkungan menjadi salah satu prioritas dalam RPJMD 2024-2029.
Diharapkan, dengan adanya kepatuhan pada izin lingkungan, pelaku usaha di kota ini bisa berkontribusi dalam menjaga kualitas lingkungan di Palangka Raya. Hal ini menjadi tantangan bersama, terutama dalam menghadapi isu lingkungan hidup yang terus berkembang di tengah pesatnya pertumbuhan pembangunan kota.