Kuasa Hukum Pelapor, Suriansyah Halim. (ist) |
Suriansyah, yang mendapat kuasa hukum dari pelapor bernama Siti Cholifah dan Inda, mengajukan laporan terhadap dua terlapor, Indra Sofari dan Sugianto, yang diduga menjanjikan penjualan rumah namun tak memenuhi komitmen.
Kedua pelapor berasal dari Desa Bajulmati, Banyuwangi, Jawa Timur dan Desa Bajuh, Kapuas Tengah, Kalimantan Tengah.
Siti Cholifah menyatakan telah membayar uang muka sebesar Rp135 juta untuk membeli rumah tipe 60 di Jalan Kalibata, Palangka Raya.
Transaksi ini diperkuat dengan kuitansi tertanggal 6 Januari 2023 dan sertifikat hak milik atas nama Jum’maah, seluas 250 meter persegi.
Sementara itu, Inda telah membayar Rp50 juta pada 16 November 2022 sebagai uang muka untuk rumah tipe 60 di Jalan Ratu Juleha IIIA, Palangka Raya.
Namun, seiring waktu, kedua pelapor mendapati bahwa tanah yang dijanjikan telah dijual oleh para terlapor kepada pihak lain.
Pihak pelapor kemudian memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali kepada terlapor, namun tak kunjung mendapat tanggapan atau penyelesaian. Surat peringatan tersebut masing-masing tertanggal 26 Agustus, 11 September, dan 23 September 2024.
"Karena ketiga surat peringatan tidak diindahkan dan tidak ada itikad baik dari para terlapor, kami akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan mereka atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan, sesuai Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, dan Pasal 378 KUHP," ujar Suriansyah Halim.
Polda Kalimantan Tengah kini sedang memproses laporan tersebut dan akan menyelidiki lebih lanjut dugaan penipuan ini. (red)