Kelurahan Kalampangan Gencar Tegakkan Larangan Buang Sampah Sembarangan, Pasang Spanduk di Lokasi Strategis - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

03 November 2024

Kelurahan Kalampangan Gencar Tegakkan Larangan Buang Sampah Sembarangan, Pasang Spanduk di Lokasi Strategis

LIPUTANSBM, PALANGKA RAYA — Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sebangau, Palangka Raya, bergerak cepat dalam menangani isu sampah yang selama ini mengganggu kebersihan dan estetika wilayahnya.

Langkah yang ditempuh berupa pemasangan sejumlah spanduk larangan membuang sampah sembarangan di titik-titik strategis sepanjang jalan. Langkah ini merupakan upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga lingkungan, Sabtu (2/11/2024). 

Yunita Martina, Lurah Kalampangan, menjelaskan bahwa pemasangan spanduk ini menjadi sinyal tegas dari pemerintah kelurahan kepada warga. Menurutnya, banyak warga yang belum sadar akan dampak dari membuang sampah di sembarang tempat, terutama di pinggir jalan. 

Dengan melibatkan ketua RT dan RW setempat, Yunita mengajak warga untuk menaati aturan kebersihan yang telah diberlakukan.

“Kami berharap warga lebih disiplin dan ikut bertanggung jawab menjaga kebersihan lingkungan. Masyarakat kami imbau untuk membuang sampah ke Depo Pasar Kalampangan atau, jika lebih mudah, bisa berlangganan layanan angkut sampah. Bagi warga yang ingin berlangganan, bisa langsung menghubungi nomor 0812 5663 1235,” ungkap Yunita.

Langkah tersebut juga didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangka Raya No. 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan, yang diperkuat oleh Peraturan Walikota Palangka Raya No. 43 Tahun 2017. 

Berdasarkan regulasi tersebut, warga hanya diizinkan membuang sampah pada waktu yang telah ditentukan, yakni dari pukul 16.00 WIB hingga 07.00 WIB. Aturan ini bertujuan untuk menjaga kebersihan kota serta mengoptimalkan pengelolaan sampah sehingga lingkungan tetap nyaman dan tertata.

Sebagai konsekuensi, pemerintah daerah akan menerapkan sanksi bagi warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Sanksi ini berupa kurungan selama satu bulan atau denda maksimal Rp1.000.000 sesuai ketentuan dalam Perda No. 1 Tahun 2017. 

Yunita menegaskan, “Kami akan menindak tegas setiap pelanggar. Ini bukan hanya soal denda, tetapi soal kedisiplinan dan tanggung jawab bersama untuk menjaga keindahan kota.”

Dengan upaya sosialisasi dan penegakan aturan ini, Kelurahan Kalampangan berharap seluruh warga dapat lebih peduli terhadap kebersihan dan kenyamanan lingkungan. 

Pemerintah kelurahan juga mengajak semua pihak untuk bergandengan tangan menciptakan lingkungan yang bebas dari sampah dan menjaga citra Kalampangan sebagai wilayah yang bersih dan indah di Kota Palangka Raya.

Pewarta : Andy Ariyanto

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda