Kunjungan tersebut dimanfaatkan untuk memberikan pemahaman mendalam terkait fungsi dan kewenangan DPRD Kalteng.
Arton menyampaikan, pertemuan ini diisi dengan diskusi mengenai peran DPRD, khususnya dalam pembentukan peraturan daerah.
“Pada kesempatan ini, kami menjelaskan peran DPRD Kalteng, terutama bagaimana proses pembentukan peraturan daerah yang harus disesuaikan dengan aspirasi masyarakat,” kata Arton kepada wartawan usai kegiatan.
Ia menekankan bahwa DPRD memiliki keterbatasan kewenangan karena tunduk pada aturan yang ditetapkan pemerintah pusat.
“DPR hanya memiliki tiga tugas pokok, yaitu menyusun peraturan daerah, menetapkan anggaran APBD, dan menjalankan fungsi pengawasan. Semua itu diatur oleh peraturan pemerintah, sehingga tidak bisa dilakukan secara bebas,” jelasnya.
Dalam forum diskusi, para mahasiswa aktif mengajukan pertanyaan, terutama terkait bagaimana DPRD menyalurkan aspirasi masyarakat melalui regulasi yang dibuat.
Arton mengapresiasi antusiasme mahasiswa yang ingin memahami lebih dalam tentang mekanisme kerja DPRD.
“Kami telah berupaya menjelaskan secara maksimal, dan semoga penjelasan ini bermanfaat bagi mereka dalam memahami peran legislatif,” tutup Arton.
Kegiatan kuliah lapangan ini diharapkan menjadi sarana edukasi langsung bagi mahasiswa untuk mengenal lebih dekat fungsi dan tanggung jawab lembaga legislatif. (red)