Kota Palangka Raya Perketat Pengelolaan Sampah dan Ruang Terbuka Hijau - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

26 November 2024

Kota Palangka Raya Perketat Pengelolaan Sampah dan Ruang Terbuka Hijau



LIPUTANSBM.COM, Palangka Raya - Dalam upaya menciptakan lingkungan yang bersih, hijau, dan berkelanjutan, Pemerintah Kota Palangka Raya mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/1932/DLH/VI/2024. 

Surat ini mengatur kewajiban pengelolaan sampah dan pemeliharaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) untuk seluruh lapisan masyarakat. Surat tersebut ditandatangani oleh Penjabat Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, pada 5 November 2024.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Hera Nugrahayu menekankan pentingnya kolaborasi seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup di Kota Palangka Raya.

Dalam surat tersebut, beberapa kewajiban yang harus dilaksanakan oleh masyarakat dan instansi setempat antara lain:

  1. Melakukan pembersihan halaman kantor, rumah, dan lingkungan sekitar.
  2. Menyediakan tempat sampah terpisah untuk sampah organik dan non-organik.
  3. Membersihkan drainase dan toilet di area kantor, rumah, serta lingkungan masing-masing.
  4. Menanam dan merawat pohon penghijauan serta tanaman hias, baik yang memiliki nilai ekonomi maupun estetika.
  5. Melakukan pemilahan sampah organik dan non-organik secara konsisten.

Berpartisipasi dalam menjaga kebersihan lingkungan dan RTH dengan tidak membakar sampah serta menghindari tindakan perusakan fasilitas publik.

Hera Nugrahayu menggarisbawahi bahwa langkah ini bertujuan tidak hanya untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat, tetapi juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keberlanjutan. 

"Ruang Terbuka Hijau adalah bagian penting dari tata kota yang tidak hanya memberikan estetika, tetapi juga membantu menjaga ekosistem. Pengelolaan sampah yang baik adalah kunci untuk mendukung tujuan tersebut," ujarnya.

Surat edaran ini ditujukan kepada berbagai pihak, mulai dari Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pimpinan instansi pemerintah dan swasta, direktur rumah sakit, kepala sekolah, hingga camat, lurah, RW, RT, dan para pengelola tempat usaha di Kota Palangka Raya.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat diterapkan secara kolektif untuk mewujudkan Kota Palangka Raya yang bersih, teduh, dan nyaman sebagai tempat tinggal sekaligus berkontribusi terhadap keberlanjutan lingkungan hidup di tingkat nasional.

Pewarta: Andy Ariyanto

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda