Kepala Disdalduk KBP3A, M. Fitriyanto Laksono. (ist) |
LIPUTANSBM, PALANGKA RAYA –Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Disdalduk KBP3A) memperkuat upaya perlindungan hak-hak anak, menyusul adanya laporan eksploitasi anak-anak yang berjualan rujak hingga larut malam.
Kepala Disdalduk KBP3A, M. Fitriyanto Laksono, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengambil langkah konkret untuk menangani masalah ini.
Kasus tersebut mencuat saat ada laporan mengenai anak-anak yang terlihat berjualan rujak hingga malam hari, yang diduga mengganggu aktivitas belajar dan waktu istirahat mereka. Laporan ini segera direspon oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), yang melakukan kunjungan langsung ke rumah anak-anak yang terlibat pada 4 Juli 2024.
Di lokasi, tim menemui ayah sambung anak tersebut, yang menyatakan bahwa aktivitas berjualan adalah bagian dari pengajaran kemandirian yang diinisiasi oleh keluarga.
Meski begitu, pemerintah menyadari bahwa keterlibatan anak-anak dalam berjualan hingga malam hari berisiko mengganggu pemenuhan hak mereka.
Fitriyanto menjelaskan bahwa pihaknya, bersama Satpol PP Kota Palangka Raya, telah memberikan sosialisasi kepada orang tua terkait pembatasan waktu berjualan anak-anak agar tidak mengorbankan waktu bermain, belajar, dan istirahat.
"Kami telah melakukan investigasi dan mengedukasi para orang tua untuk memperhatikan hak-hak anak mereka," ujar Fitriyanto pada Senin (9/9/2024).
"Orang tua diimbau untuk tidak membiarkan anak-anak mereka berjualan melewati malam hari demi memastikan mereka memiliki waktu yang cukup untuk belajar dan beristirahat,” sambungnya.
Sebagai bentuk komitmen pemerintah, orang tua dari anak-anak tersebut diminta menandatangani surat pernyataan yang melarang aktivitas kerja anak-anak mereka setelah pukul 17.00 WIB.
Surat pernyataan ini, menurut Fitriyanto, bertujuan menegaskan pentingnya perlindungan anak dari potensi eksploitasi. Ia menambahkan bahwa jika aturan ini dilanggar, akan ada konsekuensi hukum sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Langkah lanjutan juga sudah dipersiapkan oleh Disdalduk KBP3A untuk terus memantau dan melakukan edukasi berkelanjutan kepada orang tua dan masyarakat.
Pihaknya menegaskan bahwa anak-anak harus berada dalam lingkungan yang mendukung pertumbuhan dan perkembangan mereka, termasuk pemenuhan hak untuk bermain dan belajar dengan baik.
"Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa hak-hak anak di Palangka Raya terpenuhi secara utuh. Upaya ini adalah bagian dari visi kami untuk menjadikan Palangka Raya sebagai Kota Layak Anak yang benar-benar melindungi hak dan kesejahteraan anak-anak.m, "tegas Fitriyanto.
Melalui komitmen ini, Pemerintah Kota Palangka Raya menegaskan pentingnya kolaborasi antara semua pihak dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi anak-anak.
Langkah ini diharapkan dapat menjadi dasar kuat dalam memperjuangkan hak-hak anak dan mengurangi risiko eksploitasi yang merugikan masa depan mereka.
Pewarta : Andy Ariyanto