LIPUTANSBM, PALANGKA RAYA – Sebagai bagian dari upaya mendukung program ASI eksklusif, Pemerintah Kota Palangka Raya telah mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota No.100.3.5.3/2731/2/Bapplitbang/X/2024 tentang Penyediaan Ruang Laktasi di tempat kerja dan fasilitas umum.
Surat edaran ini diterbitkan untuk memastikan ibu menyusui, terutama mereka yang bekerja, memiliki akses ke fasilitas yang nyaman dan layak untuk menyusui atau memerah ASI selama jam kerja, Rabu (30/10/2024).
Surat edaran ini sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2013 yang mengatur tata cara penyediaan fasilitas khusus untuk menyusui dan/atau memerah ASI.
Pj Wali Kota Palangka Raya, Dr. Hera Nugrahayu, M.Si, menyatakan bahwa penyediaan ruang laktasi ini merupakan langkah penting untuk mendukung kesehatan ibu dan bayi. Selain itu, ketersediaan fasilitas ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas kinerja pegawai perempuan yang memiliki bayi usia 0 hingga 2 tahun.
Dalam surat edaran tersebut, Wali Kota meminta kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, Kepala Instansi Vertikal, pimpinan BUMN/BUMD, serta pimpinan perguruan tinggi negeri maupun swasta di wilayah Kota Palangka Raya untuk mengimplementasikan ketentuan ini.
Ruang laktasi yang diwajibkan harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain ukuran minimal 3x4 meter yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan, memiliki pintu yang bisa dikunci, dan lantai berbahan keramik, semen, atau karpet.
Ruangan ini harus memiliki ventilasi serta sirkulasi udara yang baik, bebas polusi dan potensi bahaya, serta terhindar dari kebisingan. Penerangan juga harus cukup tanpa menyebabkan silau, dengan kelembaban ruangan antara 30 hingga 50 persen, serta dilengkapi wastafel untuk kebersihan.
Selain itu, ruang laktasi juga diharapkan mampu menunjang berbagai kebutuhan ibu menyusui, seperti tempat mengganti popok, memberikan susu pada bayi, menyimpan ASI perah, hingga konseling tentang ASI eksklusif.
Ruang tersebut juga perlu dilengkapi peralatan seperti lemari pendingin (refrigerator) untuk menyimpan ASI, tas pendingin, alat sterilisasi botol ASI, dan alat pendukung lainnya seperti kursi dengan sandaran, meja tulis, tempat sampah dengan penutup, penyejuk ruangan, serta tisu atau lap tangan.
Penyediaan ruang laktasi ini menjadi salah satu langkah konkrit Pemkot Palangka Raya dalam mendukung program ASI eksklusif di lingkungan kerja dan tempat umum.
Melalui penyediaan fasilitas yang layak dan nyaman ini, diharapkan ibu menyusui dapat lebih mudah memberikan ASI eksklusif kepada bayi mereka, yang bermanfaat bagi tumbuh kembang anak serta kesehatan ibu dan bayi.
Pemkot Palangka Raya mengajak semua pihak untuk berperan serta dalam mendukung kesuksesan program ASI eksklusif, mengingat pentingnya ASI dalam meningkatkan kualitas kesehatan generasi penerus.
Pewarta : Andy Ariyanto