Pemkot Palangka Raya Gelar Konsultasi Publik KLHS RPJMD 2024-2029 untuk Wujudkan Pembangunan Berwawasan Lingkungan - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

11 November 2024

Pemkot Palangka Raya Gelar Konsultasi Publik KLHS RPJMD 2024-2029 untuk Wujudkan Pembangunan Berwawasan Lingkungan




LIPUTANSBM.COM, Palangka Raya — Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar Konsultasi Publik tahap pertama terkait penyusunan Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2024-2029. Kegiatan yang berlangsung di Aula Hotel Luwansa, Senin (11/11/2024), ini bertujuan untuk memastikan seluruh rencana pembangunan berorientasi pada kelestarian lingkungan.


Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH Kota Palangka Raya, Alman Pakpahan, menekankan bahwa dokumen KLHS ini merupakan acuan bagi setiap pelaku pembangunan di kota tersebut, khususnya pelaku usaha. "Dokumen ini nantinya akan memuat klaster-klaster lingkungan hidup yang menjadi kewajiban pihak ketiga, terutama pelaku usaha. Ini adalah bagian penting dalam melibatkan seluruh pihak dalam upaya pelestarian lingkungan," ungkapnya.


Alman menjelaskan bahwa pembangunan yang selaras dengan kelestarian alam dapat membawa dampak positif bagi kehidupan manusia. Menurutnya, dokumen KLHS akan membantu mengarahkan semua daerah di Kota Palangka Raya agar pro-lingkungan. “Dengan alam yang lestari, nyaman, dan asri, pasti ada pengaruhnya bagi kehidupan manusia. Oleh karena itu, dokumen ini akan menjadi pedoman agar setiap program kegiatan pemerintah maupun pihak ketiga dapat bersinergi dengan prinsip pelestarian lingkungan,” ujarnya.


Kegiatan konsultasi ini juga dihadiri oleh kepala-kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Palangka Raya, yang diharapkan mampu menyelaraskan program-programnya sesuai dengan dokumen lingkungan hidup. Alman menambahkan bahwa dari segi teori dan hasil penelitian, tidak ada kendala berarti dalam penyusunan dokumen ini. Namun, tantangan terbesar justru berada pada tahap implementasi.


“Kendala biasanya terjadi di lapangan, terutama dalam penerapan aturan yang ketat. Untuk itu, penting bagi pihak ketiga, seperti pelaku usaha, untuk bersinergi dengan pemerintah dalam menjaga lingkungan,” jelasnya.


Dengan konsultasi ini, Pemerintah Kota Palangka Raya berharap dapat mengimplementasikan pembangunan yang ramah lingkungan dalam setiap aspeknya, sehingga tercipta kota yang nyaman, lestari, dan berkelanjutan bagi masyarakat.


Pewarta: Andy Ariyantoa

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda