![]() |
Kepala Bidang Tata Ruang PUPR Kota Palangka Raya, Indriani Handayani. |
Rapat yang berlangsung di ruang pertemuan Kantor PUPR di Jalan Soekarno, Palangka Raya ini membahas penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Penataan Ruang (PKKPR) yang akan mempercepat proses perizinan usaha di kota tersebut.
Kepala Bidang Tata Ruang PUPR Kota Palangka Raya, Indriani Handayani, yang mewakili Plt Kepala Dinas PUPR, Fahrial Anchar, menyampaikan bahwa rapat ini bertujuan menyosialisasikan pentingnya PKKPR bagi pelaku usaha.
"Apabila pelaku usaha ingin memulai kegiatannya, sistem OSS (Online Single Submission) akan memproses seluruh persyaratan, kemudian akan diarahkan ke tingkat kewenangan, baik pusat, provinsi, atau kota," ujar Indriani di hadapan media.
Bila masuk dalam lingkup kewenangan kota, permohonan akan otomatis dialihkan ke akun tata ruang PUPR Kota Palangka Raya.
Penggunaan sistem OSS ini diharapkan mempermudah pelaku usaha dalam mengurus dokumen tata ruang usaha mereka. Saat ini, sistem tata ruang dan OSS masih dalam proses integrasi untuk meningkatkan efisiensi pelayanan.
PKKPR menjadi salah satu dokumen tata ruang penting yang menyatakan kesesuaian rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR) kota. PKKPR berfungsi sebagai perizinan dasar sebelum pelaku usaha bisa melanjutkan proses perizinan usaha lainnya, seperti Persetujuan Pembangunan Gedung (PBG).
Lebih lanjut, dokumen tata ruang dirancang untuk memastikan ruang kota dimanfaatkan secara efektif, mencegah konflik antar fungsi ruang, dan melindungi masyarakat dari potensi risiko lingkungan. Pemanfaatan tata ruang yang terencana akan mendukung pembangunan berkelanjutan di Kota Palangka Raya.
Rapat ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Palangka Raya dalam mempermudah proses administrasi tata ruang sekaligus memperkuat regulasi tata ruang untuk menciptakan kota yang aman, tertata, dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan di masa mendatang.
Pewarta : Andy Ariyanto