Pj Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu. (ist) |
Usulan ini disampaikan saat menerima kunjungan dari perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (RI) terkait pengawasan perizinan depot air minum isi ulang di ruang rapat Peteng Karuhei I, kantor Wali Kota Palangka Raya, pada Rabu (6/11/2024).
Dalam pertemuan tersebut, Hera menyampaikan pentingnya penerapan perizinan berbasis risiko, khususnya bagi depot-depot yang memiliki risiko kesehatan menengah hingga tinggi.
Ia menegaskan bahwa pemerintah kota akan segera menindaklanjuti temuan di lapangan, termasuk melakukan pembahasan teknis bersama jajaran terkait di lingkup Pemerintah Kota Palangka Raya.
“Pengawasan ketat diperlukan agar setiap depot air minum isi ulang di Kota Palangka Raya dapat memenuhi persyaratan kesehatan dan keamanan bagi konsumen,” kata Hera.
Di sisi lain, Ombudsman RI memberikan rekomendasi mengenai pentingnya pemantauan rutin terhadap depot-depot air minum di Kota Palangka Raya.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI di kota tersebut menilai bahwa langkah ini penting untuk mencegah pelanggaran ketentuan kesehatan serta menjamin warga Palangka Raya mendapatkan air minum yang aman.
Dengan adanya peraturan yang lebih spesifik, diharapkan setiap depot air minum di Palangka Raya dapat terus diawasi sehingga kualitas dan keamanan produk yang disalurkan kepada masyarakat tetap terjamin.
Pewarta : Antonius Sepriyono