LIPUTANSBM, PALANGKA RAYA – Ratusan spanduk dan alat peraga kampanye (APK) yang sudah kedaluwarsa di Kota Palangka Raya ditertibkan oleh anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat, Rabu (16/10/2024). Penertiban ini dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto, dan menyasar lima ruas jalan utama di kota tersebut.
Dalam operasi tersebut, Satpol PP menertibkan 242 spanduk dari berbagai lokasi. Di Jalan Yos Sudarso, sebanyak 47 spanduk dicopot dari lokasi pemasangan. Sementara itu, ruas Jalan Soekarno, RTA Milono, dan Adonis Samad mencatatkan total 85 spanduk, sedangkan Jalan G Obos menjadi lokasi terbanyak dengan 110 spanduk yang diturunkan.
Berlianto mengungkapkan, penertiban ini dilakukan atas permintaan untuk membersihkan APK yang sudah tidak lagi relevan, khususnya terkait kampanye bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya.
Menurutnya, spanduk dan APK tersebut dinilai tidak lagi memenuhi syarat sehingga perlu dibersihkan dari ruang publik untuk menjaga estetika kota dan menghindari pelanggaran aturan.
“Kami diminta untuk membersihkan spanduk dan APK yang tidak lagi berlaku yang mencakup kampanye bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya,” ujar Berlianto saat ditemui di lokasi penertiban.
Selain membersihkan spanduk dan APK yang sudah kedaluwarsa, Satpol PP juga menindaklanjuti APK yang ditemukan melanggar aturan penempatan.
Dalam kasus pelanggaran ini, Berlianto menjelaskan, Satpol PP akan berkoordinasi dengan Dinas Perijinan Terpadu Satu Pintu dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memastikan tindakan yang sesuai.
“Kami akan mengirimkan surat pemberitahuan kepada partai pengusung terkait APK yang dipasang di tempat yang salah. Tujuannya adalah agar partai terkait lebih memperhatikan lokasi dan aturan pemasangan spanduk,” tambah Berlianto.
Penertiban spanduk dan APK ini, lanjutnya, akan terus dilakukan secara bertahap hingga seluruh area Kota Palangka Raya bersih dari APK yang tidak lagi berlaku. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Satpol PP untuk menciptakan lingkungan kota yang tertib dan bersih, terutama menjelang tahapan pemilu berikutnya.
Aksi Satpol PP ini mendapat apresiasi dari sejumlah warga yang menilai pembersihan APK kedaluwarsa sangat diperlukan.
“Spanduk-spanduk ini kalau dibiarkan malah merusak pemandangan. Kami mendukung penertiban seperti ini,” ujar seorang warga yang menyaksikan kegiatan Satpol PP di Jalan G Obos.
Dengan penertiban ini, Satpol PP Palangka Raya berharap seluruh elemen masyarakat, termasuk partai politik dan calon yang berkampanye, lebih mematuhi aturan yang berlaku terkait pemasangan APK, sehingga kondisi kota tetap tertib dan nyaman bagi masyarakat.
Pewarta : Andy Ariyanto