LIPUTANSBM.COM, Palangka Raya – Menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat terkait pembangunan pagar yang melewati saluran drainase di Kelurahan Tanjung Pinang, Kecamatan Pahandut, Pemerintah Kota Palangka Raya bergerak cepat. Tim dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya, melalui Bidang Pembinaan Masyarakat, segera berkoordinasi dengan Lurah Tanjung Pinang untuk menangani permasalahan ini demi menjaga infrastruktur kota dan mencegah bencana banjir. Selasa, 12/11/2024.
Laporan terkait pembangunan yang diduga menyalahi aturan ini yang diajukan oleh warga, dan dalam responnya, Satpol PP bersama Lurah, Ketua RT, dan Babinsa setempat memberikan pendekatan persuasif dan humanis kepada pihak pemilik bangunan. Kabid Pembinaan Masyarakat Satpol PP secara langsung memberikan penjelasan terkait potensi dampak negatif yang bisa ditimbulkan oleh bangunan di atas saluran air. Hasilnya, pemilik bangunan sepakat untuk memundurkan patok batas rencana pembangunan pagar agar tidak menghalangi drainase.
(Diambil dari media Liputan SBM) Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto, menyampaikan bahwa langkah ini sejalan dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Bangunan Gedung, yang melarang keras pendirian bangunan di atas saluran drainase, selokan, maupun parit pengairan. “Pembangunan di atas drainase berpotensi merusak infrastruktur dan meningkatkan risiko banjir. Kami menghimbau masyarakat untuk tidak mendirikan bangunan di sepanjang area pengairan maupun di atas drainase. Ini untuk kepentingan bersama,” ujar Berlianto dalam pernyataannya.(11/11)
Langkah Satpol PP ini didukung pula oleh Surat Edaran Nomor 331.1/90/Binmas.Pol.PP/IV/2022, yang menegaskan larangan mendirikan bangunan di area yang menghambat aliran air, baik secara langsung maupun tidak langsung. Dengan tindakan ini, Satpol PP berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga fasilitas umum dan mematuhi aturan terkait bangunan yang telah diatur dalam perda.
Masyarakat Kelurahan Tanjung Pinang menyambut baik upaya Satpol PP dan aparat setempat yang secara responsif menangani laporan dengan cara-cara yang persuasif. Bagi warga, upaya ini adalah bagian dari upaya bersama untuk menjaga lingkungan dan mencegah kerusakan lebih lanjut akibat banjir yang kerap melanda beberapa kawasan di Kota Palangka Raya saat musim hujan.
Satuan Polisi Pamong Praja Palangka Raya pun berkomitmen untuk terus memantau aktivitas pembangunan di wilayahnya dan memastikan setiap warga mematuhi peraturan yang ada, sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kelestarian lingkungan di kota ini.