DPRD Kalteng Tetapkan Alat Kelengkapan Dewan Periode 2024-2029 - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

02 December 2024

DPRD Kalteng Tetapkan Alat Kelengkapan Dewan Periode 2024-2029

LIPUTANSBM, PALANGKA RAYA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang 2024-2029 pada Senin (2/12/2024).

Agenda utama rapat ini adalah penetapan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) untuk masa jabatan lima tahun ke depan.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kalteng, Drs. Arton S. Dohong, berlangsung terbuka untuk umum.

Dalam sambutannya, Arton menegaskan pentingnya AKD sebagai pendukung kinerja legislatif yang optimal.

"Penetapan Alat Kelengkapan Dewan menjadi langkah awal yang strategis untuk memastikan efektivitas kerja DPRD Kalteng dalam melayani masyarakat," ujar Arton saat membuka rapat.

Sekretaris Dewan (Sekwan) melaporkan, dari total 45 anggota DPRD, sebanyak 27 orang hadir, sehingga rapat dinyatakan memenuhi kuorum.

Berdasarkan hasil musyawarah, susunan pimpinan AKD yang ditetapkan adalah sebagai berikut:

Ketua Komisi I: H. Muhajirin

Ketua Komisi II: Hj. Siti Nafisah

Ketua Komisi III: Sugiyarto

Ketua Komisi IV: Lohing Simon

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah: Ampera A.Y. Mebas

Ketua Badan Kehormatan: Rahadian Fani

Ketua Badan Anggaran: Arton S. Dohong

Ketua Badan Musyawarah: (Belum ditentukan)

Arton memastikan bahwa keputusan ini telah melalui proses yang demokratis dan dapat diterima oleh seluruh anggota dewan.

"Dengan penetapan ini, kita berharap kerja DPRD Kalteng ke depan semakin solid dan terarah. Terima kasih atas partisipasi semua pihak. Rapat Paripurna ke-7 dinyatakan selesai dan ditutup," tutup Arton.

Penetapan AKD ini diharapkan mampu memperkuat kinerja DPRD Kalteng dalam mengawal kebijakan publik dan menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, serta anggaran selama periode 2024-2029. (red)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda