Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran. (Ist) |
LIPUTANSBM, PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tahun 2025.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 188.44/571/2024 yang ditandatangani pada 6 Desember 2024.
Plt. Sekretaris Daerah Kalteng, Katma F. Dirun, dalam keterangannya pada Minggu (8/12/2024), menjelaskan bahwa penetapan upah minimum tersebut merupakan hasil pembahasan intensif Dewan Pengupahan Provinsi.
Rapat dan sidang berlangsung pada 5-6 Desember 2024 dengan mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.
“Kenaikan UMP tahun depan didasarkan pada formula perhitungan yang mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan sejumlah indeks relevan lainnya,” ujar Katma.
Menurutnya, UMP Kalteng 2025 naik sebesar 6,5 persen, dari Rp3.261.616 menjadi Rp3.473.621,04.
Tidak hanya UMP, pemerintah juga menetapkan UMSP untuk dua sektor prioritas, yaitu:
1. Sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan (perkebunan kelapa sawit) sebesar Rp3.480.000 per bulan.
2. Sektor pertambangan dan penggalian sebesar Rp3.500.000 per bulan.
Penetapan UMSP ini didasarkan pada kesepakatan Dewan Pengupahan, yang mempertimbangkan karakteristik kerja serta risiko di masing-masing sektor.
“Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong peningkatan kesejahteraan pekerja sekaligus memacu pertumbuhan ekonomi inklusif di Kalteng,” tambah Katma.
Lebih lanjut, pemerintah memastikan bahwa penyesuaian upah dilakukan secara adil, terutama bagi pekerja di sektor-sektor dengan beban kerja tinggi atau kebutuhan spesialisasi tertentu.
“Penetapan ini tidak hanya sekadar memenuhi regulasi, tetapi juga diharapkan mendukung kualitas hidup pekerja dan keluarganya,” tegasnya.
Dengan kenaikan ini, pemerintah Kalteng optimistis langkah tersebut akan memberikan dampak positif, baik bagi tenaga kerja maupun dinamika perekonomian di wilayah tersebut. (red)