Kuasa Hukum Brigadir Anton Kurniawan Beberkan Kronologi Penembakan Sopir Expedisi - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

16/1224

16/1224

19 December 2024

Kuasa Hukum Brigadir Anton Kurniawan Beberkan Kronologi Penembakan Sopir Expedisi




LIPUTANSBM.COM, Palangka Raya – Kuasa hukum Brigadir Anton Kurniawan, Suriansyah Halim, memberikan keterangan terkait kasus penembakan yang menewaskan seorang warga sipil bernama Budiman Arisandi di Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan. Dalam pernyataannya, Halim menyebut kliennya telah mengakui perbuatannya dan meminta agar kasus ini diungkap secara transparan. Kamis (19/12/2024).


Anton Kurniawan, seorang anggota kepolisian, mengakui telah menembak korban dan menyebut bahwa dirinya tidak bertindak sendirian. Ia menyatakan bahwa seorang tersangka lain, Haryono, turut terlibat dalam peristiwa ini.


Menurut pengakuan Anton yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, kejadian bermula pada Rabu, 27 November 2024, sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, Haryono menghubungi Anton untuk bertemu di depan sebuah museum setelah Anton selesai dinas. Keduanya kemudian berkeliling menggunakan mobil Sigra milik Anton, sementara mobil Haryono dititipkan di kos seorang teman.


Di tengah perjalanan, Haryono mengeluarkan sabu-sabu dan keduanya menggunakan narkotika tersebut. Mereka kemudian menuju arah Pulang Pisau, dimana Anton sempat tertidur.


Sekitar pukul 06.00 WIB keesokan harinya, mereka bertemu dengan mobil korban di wilayah Tangkiling. Haryono dan Anton mendekati mobil korban dengan alasan memeriksa dokumen kendaraan. Namun, karena Anton tidak berseragam dan tidak bisa menunjukkan surat tugas, korban mempertanyakan identitas mereka.


Situasi semakin memanas saat korban mengikuti Anton ke mobilnya untuk meminta klarifikasi. Dalam perjalanan menuju Kasongan, korban terlibat cekcok dengan Anton. Di tengah ketegangan, Anton mengaku secara spontan mengambil senjata api yang ada di mobil dan menembak korban dua kali di bagian kepala.


Setelah korban tewas, Anton dan Haryono membawa mayat korban berkeliling menggunakan mobil di sekitar rumah jabatan Bupati Kasongan. Rencana awal untuk membuang mayat di lokasi tersebut batal karena keberadaan pos satpam. Mereka kemudian menemukan sebuah parit, di mana Haryono menyeret tubuh korban dan menjatuhkannya ke dalam parit.


Usai membuang mayat, keduanya membersihkan mobil dari bekas darah dan membuang karpet yang terkontaminasi. Mereka juga menyembunyikan mobil korban di Jalan Tingang Ujung, Palangka Raya, sebelum menjual barang-barang yang diangkut korban seharga Rp50 juta. Hasil penjualan tersebut dibagi, dengan Haryono menerima transfer sebesar Rp11,5 juta.


Mayat Budiman Arisandi ditemukan pada 6 Desember 2024, yang memicu penyelidikan intensif oleh pihak kepolisian. Haryono, yang panik, melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Palangka Raya pada 10 Desember. Setelah melalui proses investigasi, Polda Kalteng menetapkan Anton Kurniawan dan Haryono sebagai tersangka.


Kuasa hukum Anton menekankan bahwa kliennya menginginkan pengungkapan kasus ini dilakukan secara transparan. "Menurut Anton, banyak pemberitaan yang ditutup-tutupi. Dia berharap fakta sebenarnya terungkap," ujar Suriansyah Halim.


Kasus ini kini menjadi perhatian publik, terutama terkait dugaan keterlibatan oknum aparat dalam tindakan kekerasan dan penyalahgunaan narkoba. Proses hukum terhadap kedua tersangka terus berjalan di bawah pengawasan ketat masyarakat. 


Pewarta: Rizal

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda