Ombudsman RI Ungkap Maladministrasi Penerbitan RKAB Minerba 2021-2024 - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

16/1224

16/1224

24 December 2024

Ombudsman RI Ungkap Maladministrasi Penerbitan RKAB Minerba 2021-2024



LIPUTANSBM.COM, Jakarta – Ombudsman Republik Indonesia menemukan adanya maladministrasi dalam proses penerbitan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) di sektor pertambangan mineral dan batubara periode 2021-2024. Salah satu temuan utama adalah pengabaian kewajiban hukum oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait kewenangan penandatanganan persetujuan RKAB sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.


Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto, menyampaikan hasil temuan tersebut dalam acara penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) di Jakarta Selatan, Senin (23/12/2024). "Pendelegasian kewenangan oleh Menteri ESDM kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara harus didukung regulasi yang memadai, seperti peraturan pemerintah atau peraturan presiden," ujar Hery.


Menurut Hery, pengabaian pembentukan regulasi dalam pendelegasian kewenangan dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi menghambat pelayanan publik di sektor minerba. Hal ini juga bertentangan dengan prinsip pelayanan publik yang cepat, transparan, dan akuntabel sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009.


Selain itu, maladministrasi juga ditemukan dalam penugasan Plt/Plh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara yang melampaui batas waktu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 22 Tahun 2021. Penundaan berlarut dalam pelayanan pengajuan RKAB juga menjadi perhatian.


Berdasarkan data Ditjen Minerba Kementerian ESDM, terdapat ribuan pengajuan RKAB yang belum selesai diproses. Berikut ringkasan data untuk komoditas logam dan batubara:


Mineral Logam:

  1. 2022: 1.757 pengajuan, 1.185 persetujuan, 527 penolakan.

  2. 2024: 834 pengajuan, hanya 529 disetujui, sementara 148 tidak diterbitkan.


Batubara:

  1. 2022: 1.075 pengajuan, 930 disetujui.

  2. 2024: 1.045 pengajuan, 789 disetujui, 185 tidak diterbitkan.


Ombudsman RI memberikan beberapa rekomendasi kepada Menteri ESDM dan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, antara lain:


  1. Menteri ESDM diminta segera mengambil alih kewenangan penandatanganan persetujuan RKAB atau mengusulkan pembentukan regulasi yang relevan.

  2. Memperbaiki mekanisme persetujuan RKAB sesuai kewenangan pejabat yang berwenang.

  3. Direktur Jenderal Minerba diminta menetapkan standar pelayanan publik sesuai Undang-Undang Pelayanan Publik.


Wakil Ketua BAKN DPR RI, Herman Khaeron, menyambut baik hasil investigasi ini dan menyatakan akan menindaklanjuti dengan pembahasan lebih mendalam. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, berharap temuan ini menjadi masukan untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).


Sementara itu, Plh. Dirjen Minerba, Julian Ambassador Shiddiq, menyatakan pihaknya akan terus berbenah dengan memperbaiki sistem dan regulasi. "Kami sedang mempersiapkan peluncuran sistem online Minerba One yang akan mengintegrasikan proses perencanaan hingga pengawasan," ujar Julian.


Investigasi ini dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 dan Peraturan Ombudsman Nomor 38 Tahun 2019. Ombudsman berharap temuan ini dapat mendorong perbaikan pelayanan publik di sektor minerba.


Sumber : Biro Humas dan Teknologi Informasi Ombudsman RI

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda