LIPUTANSBM, PALANGKA RAYA - Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), H. M. Katma F. Dirun, menghadiri Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 DPRD Kalteng, Jumat (10/1/2025).
Rapat yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Kalteng ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong.
Dalam rapat, DPRD Kalteng mengumumkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif. Keempat Raperda tersebut mencakup:
1. Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
2. Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Nelayan, dan Pembudidaya Ikan.
3. Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkualitas.
4. Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan.
Dalam wawancara usai rapat, H. M. Katma F. Dirun menegaskan pentingnya percepatan pembahasan Raperda tersebut. Menurutnya, regulasi ini menyentuh langsung kebutuhan masyarakat luas dan harus segera disahkan dalam waktu enam hingga tujuh bulan ke depan.
“Raperda ini sangat penting karena mencakup perlindungan terhadap berbagai sektor seperti petani, nelayan, dan penyandang disabilitas. Harapannya, masyarakat dapat merasakan manfaat nyata, baik dari segi perlindungan hukum maupun kesejahteraan,” ujar Katma.
Katma juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses pembahasan. Ia mendorong partisipasi dari organisasi masyarakat, pelaku usaha, dan pegiat sosial sebagai langkah untuk memastikan regulasi ini benar-benar relevan dan aplikatif.
“Masyarakat, termasuk pelaku usaha dan ormas, adalah elemen vital dalam mendukung perekonomian daerah, khususnya dalam pengendalian inflasi,” imbuhnya.
Rapat paripurna ini turut dihadiri Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kalteng, Forkopimda Kalteng, para Staf Ahli Gubernur, Kepala Perangkat Daerah, pimpinan perguruan tinggi, tokoh masyarakat, serta perwakilan organisasi kepemudaan dan kemasyarakatan. (red)