Ombudsman RI: Seleksi CASN 2024 Perlu Evaluasi Komprehensif untuk Hindari Maladministrasi - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

16/1224

16/1224

18 January 2025

Ombudsman RI: Seleksi CASN 2024 Perlu Evaluasi Komprehensif untuk Hindari Maladministrasi



LIPUTANSBM.COM, JAKARTA – Memasuki tahap akhir seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun Anggaran 2024, Ombudsman Republik Indonesia mencatat sejumlah persoalan yang membutuhkan perhatian serius dari pemerintah dan panitia seleksi nasional (Panselnas). Dalam keterangannya, Ombudsman RI menyoroti dugaan maladministrasi yang kerap terjadi sepanjang proses rekrutmen. Kamis (16/1/2024) 


Pimpinan Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, mengungkapkan bahwa pemerintah terlihat kurang memberikan perhatian terhadap masalah-masalah berulang di tahapan seleksi, khususnya pada proses administrasi. “Tahap seleksi administrasi merupakan pintu awal yang krusial bagi peserta.


Namun, banyak masalah timbul akibat proses verifikasi dan validasi yang tidak memadai oleh panitia seleksi, bukan hanya karena kesalahan peserta,” ujar Robert dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, pada Rabu (15/1).


Robert menjelaskan beberapa catatan kritis yang harus menjadi bahan evaluasi pemerintah. Pertama, masalah ketidaksesuaian kualifikasi pendidikan dengan formasi yang tersedia seringkali menjadi kendala utama.


Hal ini, menurutnya, disebabkan oleh minimnya kejelasan informasi terkait kualifikasi pendidikan yang disyaratkan. “Pemerintah perlu memastikan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan disampaikan secara rinci dan spesifik, termasuk mencantumkan kode program studi sesuai Kepdirjen Dikti Nomor 163/E/KPT/2022,” jelasnya.


Kedua, Ombudsman menyoroti pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang dianggap kurang transparan, terutama untuk metode seleksi non-CAT seperti wawancara, psikotes, dan tes kesehatan. “Tahapan ini harus dilakukan dengan asas keterbukaan dan akuntabilitas. Saat ini, pemerintah cenderung mengabaikan prinsip-prinsip tersebut,” tambahnya.


Ketiga, indikasi intervensi pihak luar dalam proses seleksi juga menjadi perhatian. Ombudsman menemukan adanya potensi campur tangan yang dapat mencederai keadilan serta merugikan peserta baik secara material maupun nonmaterial. “Kami mendesak pemerintah untuk meningkatkan pengawasan guna memastikan seleksi CASN bebas dari intervensi pihak tertentu,” tegas Robert.


Ombudsman RI menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap seluruh tahapan seleksi, mulai dari administrasi hingga penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP). Robert meminta pemerintah dan panitia seleksi untuk memperbaiki sistem rekrutmen agar lebih akuntabel, sekaligus menegakkan hukum dan memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.


Tak hanya itu, Ombudsman juga mendorong masyarakat untuk aktif melaporkan tindakan maladministrasi yang mereka alami atau saksikan selama proses seleksi CASN 2024. “Laporan dapat disampaikan melalui berbagai kanal resmi Ombudsman yang tersedia di tingkat pusat maupun kantor perwakilan di 34 provinsi,” imbuhnya.


Pada akhirnya, Ombudsman RI menegaskan bahwa keberhasilan seleksi CASN tidak hanya diukur dari jumlah peserta yang lolos, tetapi juga dari integritas dan transparansi proses rekrutmen yang dilakukan. Hal ini diharapkan dapat menciptakan tata kelola seleksi yang adil dan bebas dari maladministrasi.


Laporan ini menjadi pengingat bagi pemerintah untuk terus melakukan perbaikan sistem demi memastikan kualitas dan keadilan dalam proses rekrutmen calon abdi negara.


Sumber: Rilis dari Robert Na Endi Jaweng

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda