LIPUTANSBM, PALANGKA RAYA – Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) nomor urut 1, Willy Midel Yoseph dan Habib Ismail Bin Yahya, secara resmi mencabut gugatan hasil Pilkada Kalteng di Mahkamah Konstitusi (MK).
Keputusan tersebut diumumkan dalam sidang perdana yang digelar di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis (9/1/2025). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Arief Hidayat dan dihadiri Willy Midel Yoseph melalui sambungan video konferensi.
Willy menegaskan pencabutan perkara dengan nomor registrasi 629/PHPU.GUB-XXIII/2025 itu sudah melalui pertimbangan matang.
“Kami telah mencabut permohonan ini, dan kuasa hukum kami hadir untuk menyampaikan hal tersebut secara resmi,” ujar Willy.
Majelis Hakim memastikan bahwa surat pencabutan sudah ditandatangani oleh kedua pemohon, yakni Willy dan Habib Ismail.
“Betul, surat tersebut sudah kami tanda tangani,” jawab Willy singkat.
Dengan pencabutan ini, Majelis Hakim menyatakan perkara tersebut tidak lagi berlanjut. Gugatan terkait hasil Pilkada Kalteng resmi ditutup.
Langkah ini sekaligus menjadi akhir dari upaya hukum pasangan Willy-Habib dalam menyoal hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalteng.
Keputusan tersebut juga menandai pengakuan mereka terhadap hasil resmi Pilkada yang telah diumumkan.
Keputusan pencabutan gugatan ini menarik perhatian publik, mengingat Pilkada Kalteng menjadi salah satu kontestasi politik paling dinamis di wilayah tersebut. (red)