Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalteng, Tomy Irawan Diran. (Ist) |
LIPUTANSBM, PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Tomy Irawan Diran, meluruskan informasi yang berkembang mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen. Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut hanya berlaku untuk barang-barang mewah dan tidak akan membebani masyarakat secara umum.
"Menurut penjelasan Menteri Keuangan dan Presiden Prabowo, PPN 12 persen hanya diterapkan pada barang mewah," kata Tomy, Kamis (2/1).
Sebagai Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kalteng, Tomy menilai kekhawatiran masyarakat muncul karena informasi yang simpang siur.
Namun, ia memastikan kebijakan itu dirancang agar tidak menyulitkan masyarakat kelas menengah ke bawah.
“Tidak semua barang dikenakan tarif 12 persen. Kebijakan ini difokuskan pada barang-barang tertentu yang dianggap mewah, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir,” jelas politisi yang juga menjabat sebagai Bendahara DPW PAN Kalteng tersebut.
Tomy juga menekankan pentingnya pemahaman yang tepat terkait kebijakan ini. Ia mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh isu yang beredar tanpa klarifikasi.
“Ada anggapan bahwa pajak ini akan dikenakan secara merata pada semua barang, padahal tidak demikian. Pemerintah telah memastikan bahwa kebijakan ini tidak merugikan masyarakat secara luas,” tambahnya.
Melalui pernyataan ini, Tomy berharap masyarakat Kalteng dapat lebih tenang dan memahami bahwa kebijakan PPN 12 persen tidak dirancang untuk memberatkan, melainkan mengatur konsumsi barang-barang mewah secara lebih adil. (red)