LIPUTANSBM, PALANGKA RAYA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sejumlah kasus dalam konferensi pers yang digelar di Gedung BNNP Kalteng, Jalan Tangkasiang, Palangka Raya, Rabu (5/2/2025).
Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Joko Setiono, memimpin langsung pemusnahan barang bukti yang turut dihadiri jajaran aparat penegak hukum serta para pemangku kepentingan terkait.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 2,5 kg sabu, 2.680 butir obat terlarang, dan 105,25 gram ganja. Selain itu, BNNP juga mengamankan sejumlah tersangka, di antaranya DNS, JD, FN, YK, dan HTS.
Tak hanya itu, penyelidikan juga mengungkap keterlibatan warga binaan lapas, yakni RM, SB, FS, AS, dan MA.
Lebih mengejutkan lagi, dua oknum petugas rutan berinisial MAM dan DMS turut terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Jaringan ini terungkap dari penggerebekan di berbagai lokasi, termasuk Desa Lamunti, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas; Rutan Kelas II A Palangka Raya; Lapas Perempuan Kelas II A Palangka Raya; serta tiga titik lainnya di Kota Palangka Raya.
Pengungkapan juga dilakukan di Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat.
Brigjen Joko Setiono menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkotika di Kalimantan Tengah.
“Kami terus memperkuat kerja sama lintas sektor dan mendorong peran aktif masyarakat dalam membantu aparat menekan peredaran gelap narkoba,” ujarnya.
BNNP Kalteng berjanji akan semakin gencar menindak pelaku peredaran narkoba demi mewujudkan lingkungan yang lebih bersih dari penyalahgunaan narkotika. (red)