Kepala Bidang Perlindungan Konsumen, Maskur. (Ist) |
LIPUTANSBM, PALANGKA RAYA – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan komitmennya dalam mengawasi distribusi LPG 3 kg agar tetap sesuai regulasi.
Plt. Kepala Disdagperin Kalteng, Rangga Lesmana, melalui Kepala Bidang Perlindungan Konsumen, Maskur, mengatakan bahwa distribusi gas bersubsidi harus melalui jalur resmi yang ditetapkan.
"Berdasarkan aturan, LPG 3 kg dari Pertamina hanya boleh disalurkan melalui agen dan pangkalan. Kami rutin turun ke lapangan setiap tahun untuk memastikan penyaluran berjalan sesuai ketentuan, meskipun kewenangan kami hanya sampai di tingkat pangkalan," ujarnya, Selasa (4/2/2025).
Disdagperin juga menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat terkait distribusi LPG 3 kg. Jika ditemukan pelanggaran, pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk segera mengambil tindakan.
Masyarakat yang ingin melaporkan penyimpangan bisa menghubungi layanan pengaduan konsumen di 0821-5506-3887.
Aturan Baru, Pembelian LPG 3 Kg Wajib di Pangkalan
Mulai 1 Februari 2025, pemerintah menerapkan kebijakan baru yang mewajibkan pembelian LPG 3 kg hanya di pangkalan resmi Pertamina. Langkah ini bertujuan untuk memastikan distribusi lebih tepat sasaran dan mengendalikan harga di pasaran.
Namun, kebijakan ini menuai polemik. Warga yang terbiasa membeli di pengecer kini harus mengantre di pangkalan, menunjukkan KTP, serta menyesuaikan dengan jam operasional. Beberapa pangkalan bahkan mengalami kehabisan stok.
Menanggapi kondisi tersebut, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, untuk mengaktifkan kembali pengecer sebagai bagian dari jalur distribusi resmi.
Dengan skema baru ini, pengecer akan berperan sebagai sub-pangkalan, sehingga distribusi LPG tetap terkendali dan harga tidak melonjak di tangan masyarakat.
Distribusi LPG 3 Kg Jadi Perhatian Pemerintah
Sebagai barang bersubsidi, distribusi LPG 3 kg diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2021 yang mengatur penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga LPG 3 kg.
Pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam mengawasi harga dan ketersediaan stok di wilayah masing-masing. Disdagperin Kalteng mengimbau masyarakat untuk melaporkan indikasi penyimpangan agar bisa ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Dengan kebijakan terbaru ini, pemerintah berharap distribusi LPG 3 kg menjadi lebih tertib, harga tetap stabil, dan masyarakat yang berhak menerima subsidi tidak mengalami kesulitan mendapatkan LPG. (red)