Klarifikasi Kuasa Hukum PT. Putra Pandawa Sakti Terkait Tuduhan Perampasan dan Pencurian - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

16/1224

16/1224

01 February 2025

Klarifikasi Kuasa Hukum PT. Putra Pandawa Sakti Terkait Tuduhan Perampasan dan Pencurian



LIPUTANSBM.COM, Palangka Raya – Kuasa hukum PT. Putra Pandawa Sakti (PT. PPS) yaitu Apriel H Napitupulu S.H menyampaikan klarifikasi terkait tuduhan perampasan dan pencurian satu unit truk dump bernomor polisi KH 8357 BM yang dilayangkan oleh PT. Rara Geisha Putri Kalampangan (PT. RGPK). Dalam pernyataan resminya tertanggal 30 Januari 2025, PT. PPS menegaskan bahwa tindakan eksekusi kendaraan yang dilakukan telah sesuai dengan prosedur hukum dan peraturan yang berlaku. 


Kuasa hukum PT. PPS menjelaskan, bahwa sebelum eksekusi dilakukan, tim Pelaksanaan Eksekusi Objek Jaminan Fidusia (PEOJF) telah melakukan serangkaian upaya penagihan kepada PT. RGPK selaku debitur. Kunjungan pertama dilakukan pada 13 November 2024, disusul kunjungan kedua pada 22 November 2024, dan terakhir pada 25 November 2024.


Pada kunjungan tanggal 22 November 2024, PT. RGPK menandatangani Berita Acara Penitipan Kendaraan (BAPK), yang memberikan izin kepada PT. PPS untuk mengeksekusi unit tersebut di mana pun ditemukan. Dokumen ini, menurut kuasa hukum PT. PPS, menjadi bukti bahwa debitur telah mengakui wanprestasi dan menyerahkan kendaraan secara sukarela.


Lebih lanjut, tim PEOJF menemukan unit truk tersebut pada 11 November 2024 di sebuah bengkel di seberang Jembatan Kahayan. Saat itu, sopir yang mengendarai kendaraan diberikan penjelasan mengenai status unit terkait dengan leasing PT. Astra Sedaya Finance (ACC) yang masih memiliki tunggakan pembayaran.


Apriel membantah tuduhan bahwa eksekusi tersebut dilakukan secara paksa. Tim PEOJF telah menunjukkan legal standing dengan membawa Surat Kuasa dari PT. ACC, Surat Tugas dari PT. PPS, serta dokumen pendukung lainnya. Selain itu, tim eksekutor juga memiliki Sertifikat Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI) yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.


Sopir yang membawa unit tersebut turut serta dalam proses eksekusi dan menandatangani BAPK di kantor PT. ACC. Bahkan, pihak PT. PPS menunjukkan itikad baik dengan menggantikan solar yang telah diisi oleh sopir, mengajaknya makan bersama, serta memesankan transportasi untuk kepulangannya.


PT. PPS juga membantah tuduhan bahwa tim PEOJF meminta uang sebesar Rp30 juta sebagai biaya pembatalan eksekusi. Kuasa hukum menegaskan bahwa dalam Surat Kuasa dari PT. ACC disebutkan dengan jelas bahwa tim PEOJF tidak diperbolehkan menerima pembayaran dalam bentuk apa pun dari nasabah atau pihak yang menguasai kendaraan.


Sebaliknya, menurut kuasa hukum PT. PPS, justru tim mereka yang menerima tawaran dari pihak lain untuk mengeluarkan unit dari gudang PT. ACC dengan imbalan sejumlah uang. Tawaran tersebut ditolak karena bertentangan dengan standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.


Ia juga menegaskan bahwa jika di kemudian hari ditemukan pernyataan yang mengandung unsur fitnah atau pencemaran nama baik terhadap klien mereka, maka pihaknya akan mengambil langkah hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


"Kami berharap klarifikasi ini dapat meluruskan pemberitaan yang berkembang dan rekan-rekan media dapat menyampaikan informasi ini dengan objektif," tutup Apriel dalam pernyataan resmi sebagai kuasa hukum PT. PPS. (RED)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda