![]() |
LIPUTANSBM, PALANGKA RAYA -
Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN) siap menjalin kolaborasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (KOMDIGI) RI dalam memperkuat ekosistem hukum di bidang teknologi informasi.
Kehadiran PERATIN dinilai dapat menjembatani berbagai pemangku kepentingan, terutama dalam memberikan pemahaman faktual mengenai permasalahan hukum yang melibatkan aparat penegak hukum (APH).
Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian KOMDIGI, Dr. Ir. Ismail, M.T., saat menerima jajaran Dewan Pimpinan Nasional PERATIN di kantor Kementerian KOMDIGI, Jakarta Pusat, Selasa (5/2).
"Kami mengapresiasi kehadiran PERATIN yang berperan dalam mendorong penegakan hukum terhadap pelaku kriminal di dunia maya. Kami berharap PERATIN dapat berkolaborasi dengan berbagai pihak dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya sikap waspada terhadap perkembangan digital," ujar Ismail.
Ia menekankan bahwa kementeriannya akan bersikap tegas terhadap regulasi penggunaan frekuensi, terutama dalam sektor-sektor kritis seperti transportasi udara dan kereta cepat. "Taruhannya adalah nyawa manusia," katanya.
Lebih lanjut, Ismail menyoroti perkembangan teknologi kecerdasan buatan (AI) yang semakin pesat. Ia berharap PERATIN dapat membantu APH, termasuk hakim, dalam memahami aspek hukum terkait teknologi informasi yang semakin kompleks.
Eksistensi PERATIN dan Tantangan AI
Dalam audiensi tersebut, Ketua Umum PERATIN, Kamilov Sagala, SH., MH., menyoroti manfaat sekaligus tantangan yang muncul dari teknologi AI. Ia menekankan pentingnya pengawasan dan pemahaman yang bijak dalam penggunaannya.
"Diperlukan pengawasan yang ketat agar AI tidak disalahgunakan. Namun, tidak serta-merta semua kasus harus langsung ditindak secara hukum tanpa pemahaman yang mendalam," ujar mantan anggota Komisi Pengawas Kejaksaan RI periode 2010-2015 itu.
Kamilov juga memaparkan eksistensi PERATIN yang telah mencetak sekitar 1.000 calon advokat dan menjalin kerja sama dengan 60 perguruan tinggi negeri dan swasta.
"Selain itu, kami juga fokus pada peningkatan kapasitas SDM di bidang hukum dan teknologi serta upaya pencegahan kejahatan siber," tambahnya.
Kolaborasi Strategis
Dalam pertemuan tersebut, KOMDIGI dan PERATIN sepakat untuk menjalin kerja sama erat dalam aspek hukum dan teknologi informasi. Salah satu bentuk kolaborasi yang akan dilakukan adalah melibatkan Lembaga Bantuan Hukum Digital Informasi Teknologi (LBH DIGITEK) dalam penyelenggaraan berbagai pelatihan dan workshop mengenai regulasi di bidang teknologi informasi.
Sebagai penutup, audiensi ini diakhiri dengan penyerahan plakat dan pengalungan selempang kehormatan dari Ketua Umum PERATIN Kamilov Sagala kepada Sekjen KOMDIGI Dr. Ismail, sebagai simbol komitmen bersama dalam memperkuat ekosistem hukum digital di Indonesia. (red)