Bambang Irawan Desak Perusahaan Tambang dan Perkebunan Jalankan Rehabilitasi DAS - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

16/1224

16/1224

10 March 2025

Bambang Irawan Desak Perusahaan Tambang dan Perkebunan Jalankan Rehabilitasi DAS

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Bambang Irawan.

LIPUTANSBM, PALANGKA RAYAWakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Bambang Irawan, menyoroti kelalaian sejumlah perusahaan tambang dan perkebunan dalam menjalankan kewajiban rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS). Ia mendesak agar regulasi yang telah ditetapkan tidak hanya menjadi dokumen tanpa implementasi.

Menurutnya, banyak perusahaan masih mengabaikan tanggung jawab ini, meskipun sudah diatur dengan jelas dalam regulasi lingkungan hidup.

“Ada beberapa perusahaan tambang yang tidak melaksanakan rehabilitasi DAS. Saya punya datanya,” tegas Bambang dalam pernyataannya, Senin (10/3/2025).

Ia menekankan bahwa rehabilitasi DAS bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban mutlak bagi perusahaan yang mengeksploitasi sumber daya alam. Jika hal ini terus diabaikan, ia mendesak pemerintah dan pihak terkait untuk menghentikan operasional perusahaan yang melanggar aturan.

"Kalau tidak melakukan rehabilitasi DAS, hentikan aktivitas mereka. Kewajiban mereka bukan hanya mengeksplorasi, tapi juga memulihkan lingkungan," katanya.

Politisi PDI Perjuangan ini mengungkapkan bahwa sejumlah perusahaan yang belum memenuhi kewajiban tersebut beroperasi di wilayah DAS Kahayan dan Barito. Ia memastikan akan memanggil perusahaan-perusahaan tersebut untuk segera menyelesaikan tanggung jawabnya.

"Saya akan panggil mereka, ayo selesaikan. Kalau tidak, lebih baik mereka tidak usah beroperasi di Kalteng," ujarnya.

Tak hanya sektor pertambangan, Bambang juga menyoroti perusahaan perkebunan, terutama kelapa sawit, yang menurutnya memiliki tanggung jawab serupa dalam menjaga kelestarian lingkungan.

"Perusahaan besar swasta (PBS) di sektor perkebunan juga wajib melakukan rehabilitasi DAS. Ini bukan pilihan, tapi kewajiban," tambahnya.

Ia mengungkapkan, sekitar 200 ribu hektare lahan di Kalteng harus direhabilitasi oleh perusahaan perkebunan. Jika kewajiban ini terus diabaikan, ia menegaskan tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas.

"Kalau tidak dilakukan, kita panggil, kita tutup. Percuma berinvestasi di sini kalau hanya merusak lingkungan tanpa memenuhi kewajiban," kata Bambang dengan nada serius.

Lebih lanjut, ia juga menyoroti kinerja Badan Pengelola Daerah Aliran Sungai (BPDAS) yang dinilai kurang tegas dalam melakukan pengawasan.

"BPDAS harus lebih aktif dalam mengawasi rehabilitasi DAS. Jangan sampai terkesan berjalan sendiri tanpa koordinasi yang jelas," kritiknya.

Menurutnya, jika BPDAS tidak mampu menjalankan tugasnya dengan optimal, maka lebih baik kewenangan pengawasan dialihkan ke pemerintah provinsi agar lebih efektif.

"Kalau BPDAS tidak bisa memastikan perusahaan menjalankan kewajibannya, lebih baik aturannya diubah saja. Biar provinsi yang mengurus," tegasnya.

Bambang menegaskan bahwa tanpa pengawasan ketat, perusahaan hanya akan mengambil keuntungan tanpa peduli pada dampak lingkungan dan masyarakat sekitar.

"Kami berharap pihak berwenang lebih serius memastikan setiap perusahaan yang beroperasi di Kalteng benar-benar menjalankan rehabilitasi DAS," pungkasnya. (red) 

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda