![]() |
LIPUTANSBM, PALANGKA RAYA – DPRD Kalimantan Tengah menggelar Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan II Tahun 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Senin (17/3/2025).
Agenda utama rapat ini adalah mendengarkan jawaban Gubernur Kalteng atas pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong, memimpin jalannya rapat. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya regulasi yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.
Sementara itu, Plt. Sekretaris Daerah Kalteng, Katma F. Dirun, membacakan pidato tertulis Gubernur Kalteng yang menekankan bahwa pengelolaan pertambangan harus memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
“Pengelolaan tambang yang baik harus mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan kerja, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat,” ujarnya.
Gubernur juga menegaskan bahwa Raperda ini disusun dengan prinsip keadilan dan keberlanjutan. Selain memastikan kontribusi sektor pertambangan terhadap pembangunan daerah, aturan ini juga mendorong partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam.
“Raperda ini diharapkan dapat mengangkat harkat dan martabat masyarakat Kalimantan Tengah melalui peningkatan ekonomi yang berbasis pada pemanfaatan sumber daya alam secara bijak,” tambahnya.
Rapat ini menjadi bagian dari upaya Pemprov dan DPRD Kalteng untuk memastikan bahwa sektor pertambangan dikelola dengan baik, tidak hanya menguntungkan investor, tetapi juga memberikan dampak positif bagi masyarakat dan lingkungan sekitar. (red)