![]() |
Kepala Dinas ESDM Kalteng, Vent Christway. |
LIPUTANSBM, PALANGKA RAYA – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan di Kalimantan Tengah (Kalteng) semakin mengerucut.
Seluruh fraksi di DPRD Kalteng menyatakan sepakat untuk melanjutkan pembahasan aturan ini dalam rapat paripurna ke-6 Masa Persidangan II tahun 2025, Senin (10/3).
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng, Vent Christway, yang turut hadir dalam rapat tersebut, mengapresiasi dukungan dari DPRD.
Menurutnya, regulasi ini penting untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan sektor pertambangan di daerah.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada tujuh fraksi pendukung di DPRD yang telah memberikan pandangan umum dan menyetujui agar Raperda ini dibahas lebih lanjut," ujar Vent.
Ia berharap pembahasan berjalan lancar hingga regulasi ini dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Menurutnya, aturan ini tidak hanya bertujuan meningkatkan kontribusi sektor pertambangan terhadap perekonomian daerah, tetapi juga memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara bertanggung jawab.
"Raperda ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara kepentingan ekonomi, kelestarian lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat. Dengan adanya kepastian hukum, investasi di sektor pertambangan juga dapat berjalan lebih baik," jelasnya.
DPRD Kalteng selanjutnya akan menggodok Raperda ini sesuai mekanisme yang berlaku sebelum akhirnya diputuskan menjadi Perda.
Regulasi ini dinilai strategis untuk menciptakan tata kelola pertambangan yang lebih terstruktur dan berkelanjutan di Kalteng. (red)