Fenomena Urbanisasi Pengemis dan Pengamen di Palangka Raya: Tantangan bagi Pemko Palangka Raya - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

16/1224

16/1224

07 March 2025

Fenomena Urbanisasi Pengemis dan Pengamen di Palangka Raya: Tantangan bagi Pemko Palangka Raya




LIPUTANSBM.COM, PALANGKA RAYA – Lonjakan jumlah pengemis dan pengamen di Kota Palangka Raya menjadi perhatian serius menjelang bulan Ramadhan. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya, Berlianto, menegaskan bahwa pihaknya terus meningkatkan patroli dan pengawasan guna menekan jumlah mereka yang masuk ke kota.


"Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2024 pada Pasal 20 secara jelas melarang masyarakat memberikan sesuatu kepada gelandangan, pengemis, dan lain-lain. Oleh karena itu, kami akan terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan mereka," ujar Berlianto kepada awak media Liputan SBM di ruangan nya beberapa waktu lalu.


Menurutnya, banyak dari para pengemis dan pengamen ini berasal dari provinsi tetangga, yakni Kalimantan Selatan. Satpol PP telah beberapa kali mengamankan  dan menertibkan mereka dan sudah dipulangkan ke daerah asal. Namun, kenyataannya, mereka kerap kembali lagi ke Palangka Raya.


Fenomena kembalinya para pengemis dan pengamen setelah dipulangkan menunjukkan kompleksitas persoalan sosial yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan patroli atau penertiban. Faktor ekonomi menjadi alasan utama mereka tetap bertahan di kota. Dengan meningkatnya aktivitas masyarakat selama Ramadan, banyak di antara mereka melihat peluang untuk mendapatkan lebih banyak uang dari belas kasihan warga.


Pemerintah Kota Palangka Raya pun dihadapkan pada tantangan besar: bagaimana menegakkan aturan tanpa mengabaikan aspek kemanusiaan. Perlu strategi yang lebih komprehensif, termasuk pemberdayaan ekonomi di daerah asal dan edukasi kepada masyarakat agar tidak memberikan uang secara langsung, sesuai dengan Perda yang berlaku.


Pemerintah menghimbau masyarakat agar berkontribusi dalam mengatasi masalah ini dengan tidak memberikan uang kepada pengemis di jalan. Sebagai alternatif, masyarakat dapat menyalurkan bantuan melalui lembaga resmi yang bertanggung jawab atas kesejahteraan sosial.


Upaya kolaboratif antara Satpol PP, Pemko Palangka Raya dan masyarakat menjadi kunci untuk menekan angka urbanisasi pengemis dan pengamen yang terus berulang. Tanpa kesadaran bersama, kebijakan yang ada berisiko hanya menjadi langkah sementara tanpa solusi jangka panjang.


Pewarta: Andy Ariyanto

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda