![]() |
LIPUTANSBM, PALANGKA RAYA – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Palangka Raya menyatakan sikap menolak revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang dinilai membuka ruang bagi militerisme dalam pemerintahan sipil.
Dalam pernyataan resminya, PMKRI menilai revisi tersebut merupakan langkah mundur yang bertentangan dengan semangat reformasi 1998.
"Reformasi adalah titik balik yang menumbangkan otoritarianisme dan menegakkan supremasi sipil. Namun, revisi UU TNI ini justru membawa kita kembali ke masa kelam," demikian bunyi pernyataan PMKRI Palangka Raya, Jumat (21/3).
Menurut mereka, ada sejumlah dampak negatif dari revisi ini. Pertama, kebijakan yang memungkinkan perwira aktif TNI menduduki jabatan sipil dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap reformasi.
"Ini membuka peluang bagi militerisme untuk kembali mencengkeram pemerintahan," ujar mereka.
Kedua, revisi UU TNI dianggap mengancam demokrasi karena berpotensi merampas hak-hak sipil.
"Dengan memperluas kewenangan TNI di luar sektor pertahanan, militer bisa kembali mencampuri urusan politik dan sipil, melemahkan kontrol masyarakat terhadap pemerintahan," tegas PMKRI.
Selain itu, mereka juga menyoroti proses pembahasan revisi UU yang dinilai tidak transparan dan minim partisipasi publik.
"Negara ini bukan milik segelintir elit, tetapi milik rakyat. Legislasi yang dilakukan secara tertutup adalah bentuk pengkhianatan terhadap demokrasi," lanjut mereka.
PMKRI juga menyoroti perluasan tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang membuat TNI bisa masuk ke berbagai sektor, mulai dari penanganan bencana hingga pemberantasan narkotika.
"Ini bukan hanya tumpang tindih kewenangan, tetapi juga mengancam keberadaan institusi sipil yang telah bekerja secara profesional," kata mereka.
Terakhir, mereka menolak perpanjangan usia pensiun perwira TNI yang dinilai akan memperkuat oligarki di tubuh militer.
"Alih-alih mendorong regenerasi, kebijakan ini justru membuka peluang monopoli kekuasaan yang bertentangan dengan prinsip demokrasi," tambah mereka.
Atas dasar itu, PMKRI Palangka Raya mendesak DPR RI untuk mencabut revisi UU TNI dan menuntut pemerintah menjamin transparansi dalam proses legislasi.
Mereka juga berkomitmen mengawal jalannya reformasi agar tidak dikorbankan demi kepentingan segelintir elit.
"Kami akan terus berjuang agar reformasi yang telah diperjuangkan dengan darah dan air mata tidak dikhianati," tutup pernyataan tersebut. (red)