Sigit Sutriono Sampaikan Layanan e-Baperdu dapat Meminimalisir KKN - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

16/1224

16/1224

15 March 2025

Sigit Sutriono Sampaikan Layanan e-Baperdu dapat Meminimalisir KKN



LIPUTANSBM.COM, Palangka Raya - Mahkamah agung melalui Peraturan Mahkamah Agung RI No 4 tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik dan Surat Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 239/KMA/SK/VIII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara Pidana Terpadu Secara Elektronik (e-Berpadu).


Hal tersebut dibenarkan langsung oleh hakim tinggi Sigit Sutriono, S.H., M.Hum. (Juru Bicara/Humas Pengadilan Tinggi Palangkaraya) kepada sejumlah awak media yang mewawancarai nya di lingkungan kantor Pengadilan Negeri Palangkaraya yang beralamat di  Jl. RTA Milono No.9, pada tanggal 11 Maret 2025.


“e-Berpadu memiliki beberapa manfaat dalam penyelenggaraanya dimana dapat mempercepat proses perkara pidana, dan selain itu manfaat e-Berpadu adalah Modernisasi administrasi peradilan, digitalisasi administrasi perkara pidana, Menghemat waktu dan biaya layanan perkara pidana, mewujudkan Sistem Peradilan Pidana Secara Elektronik (e-Court Pidana), meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan,” ucapnya.


”Selain itu di dalam aplikasi e-Berpadu selain memiliki fitur pelayanan berupa layanan Pelimpahan berkas, memiliki fitur lain yaitu Izin Penggeledahan, Izin Penyitaan, Perpanjangan Penahanan, Pelimpahan Berkas, Izin Besuk Tahanan, Cek pengajuan Izin Besuk Tahanan, Izin Pinjam Pakai Barang Bukti, Dan Cek Pengajuan pinjam Pakai’” Paparnya.


Masih dalam kesempatan yang sama Bapak Sigit Sutriono, S.H., M.Hum. mengatakan, e-Berpadu sangat membantu dalam pelaksanaan pelayanan publik serta metode ini dapat meminimalisir potensi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Kendati demikian masih sedikit Masyarakat yang mengetahui aplikasi ini.


“Saat ini Pengadilan Tinggi Palangkaraya merupakan salah satu pengguna aktif dari layanan e-Berpadu yang mana terdapat beberapa perkara  yang sedang berjalan yaitu dari Pengadilan Negeri Kuala Kapuas dan Pengadilan Negeri Muara Teweh, yang mana semua Pelimpahan berkas perkara pidana tersebut sudah dilakukan secara e-Berpadu,” ungkapnya


“Di samping itu e-Berpadu merupakan inovasi dari Mahkamah Agung RI yang mendukung pelayanan publik, juga menjadi hal yang sangat relevan dalam masa sekarang, di mana pemerintah Indonesia sedang menggalakkan efisiensi anggaran,” pungkasnya mengakhiri sesi wawancara


Pewarta: Rizaldi

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda