Tata Ruang Kalteng Perlu Perubahan, Teras Narang: Harus Sesuai Kebutuhan Masyarakat - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

25 March 2025

Tata Ruang Kalteng Perlu Perubahan, Teras Narang: Harus Sesuai Kebutuhan Masyarakat

Anggota Komisi I DPD RI Dapil Kalteng, Agustin Teras Narang, saat berfoto bersama
Kepala Dinas PUPR Kalteng, Shalahuddin.
LIPUTANSBM, PALANGKA RAYA – Anggota Komisi I DPD RI Dapil Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang, melakukan reses ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalteng pada Selasa (25/3/2025). 

Dalam kunjungannya, ia menyoroti persoalan tata ruang yang dinilai krusial bagi daerah dengan kawasan hutan yang luas seperti Kalteng.

"Saya sudah mengajukan beberapa pertanyaan terkait tata ruang, karena ini persoalan penting. Terutama bagi kita yang memiliki kawasan hutan cukup luas," ujar Teras Narang kepada awak media.

Menurutnya, Kepala Dinas PUPR telah menjelaskan jumlah usulan dan angka yang telah disepakati dalam revisi tata ruang. 

"Dari usulan yang ada, akhirnya disepakati sekitar 20-an persen, sementara dari pihak kami mengusulkan 23 persen. Harapannya, kawasan non-kehutanan bisa mencapai 43 persen," paparnya.

Ia menekankan bahwa angka tersebut bukan sekadar usulan tanpa dasar. "Kami melihat realitas di lapangan. Ini sesuatu yang dibutuhkan dan sesuai dengan kondisi eksisting," tegasnya.

Teras juga mendorong percepatan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 agar lebih sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat.

Salah satu contohnya adalah program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA), yang mencakup banyak Area Penggunaan Lain (APL) dan harus segera dimasukkan dalam tata ruang baru.

"Jangan sampai kita terus menerus mengubah kebijakan tanpa arah yang jelas. Tata ruang itu dinamis, mengikuti perkembangan. Misalnya, pada 2015 jumlah penduduk Kalteng sekitar 1,6 juta jiwa. Sekarang, pada 2025, sudah lebih dari 2,5 juta jiwa. Tentu ada kebutuhan ruang yang lebih besar," jelasnya.

Kalteng Butuh 43 Persen Kawasan Non-Hutan

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kalteng, Shalahuddin, mengungkapkan bahwa saat ini kawasan non-hutan di Kalteng baru mencapai sekitar 23 persen.

"Tapi kebutuhan kita sebetulnya di 43 persen. Jadi realita seperti yang disampaikan Pak Teras tadi, sebetulnya ada 20 persen itu masuk di kawasan hutan. Seharusnya total kebutuhannya itu 23 ditambah 20 persen, ini yang sedang kita rapatkan kembali. Karena yang 20 persen itu harus melewati mekanisme di kehutanan," jelasnya.

Dengan berbagai pertimbangan tersebut, revisi tata ruang Kalteng menjadi salah satu agenda penting yang terus dibahas oleh pemerintah daerah bersama pemangku kepentingan lainnya. (red)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda