![]() |
Foto: dr. Suyuti Samsul Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah |
LIPUTANSBM.COM, Palangka Raya — Hari Malaria Sedunia diperingati setiap tanggal 25 April. Berdasarkan rilis WHO, Hari Malaria Sedunia tahun 2025 mengusung tema Malaria Ends with Us: Reinvest, Reimagine, Reignite (Malaria Berakhir di Tangan Kita: Berinvestasi lah Kembali, Bayangkan Kembali, Nyalakan Kembali). Peringatan ini menjadi sebuah momentum penting untuk meningkatkan kesadaran dan memperkuat komitmen dalam memerangi malaria.
Kalimantan Tengah sendiri masih memiliki dua kabupaten yang belum dinyatakan eliminasi malaria. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah dr. Suyuti Samsul kepada awak media melalui pesan aplikasi WhatsApp. Selasa (22/4/2025).
Dari 13 kabupaten dan 1 kota di Kalteng, tersisa dua kabupaten yang belum eliminasi malaria, yakni Kabupaten Murung Raya dan Kapuas. Dua kabupaten ini menjadi perhatian dari pemerintah Provinsi Kalteng dalam hal ini Dinas Kesehatan Provinsi, tulis dr.Suyuti dalam keterangannya kepada media.
Terkait hal tersebut, Suyuti Samsul berharap agar seluruh pemangku kepentingan di kedua Kabupaten yang tersisa agar dapat berkolaborasi secara maksimal untuk menuju Kalteng eliminasi Malaria di Tahun 2027 dan Kalteng bebas malaria Tahun 2030.
“ Perlunya kerjasama dan sinergi antara seluruh pemangku kepentingan dalam menyusun langkah strategis serta memperkuat komitmen sangat diperlukan dalam memerangi malaria. Tentunya dengan menekankan pentingnya inovasi, kolaborasi, dan komitmen berkelanjutan dari pemerintah kabupaten dan komunitas pemberantasan malaria,” tutur Suyuti.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas dr.Tonun Irawaty Panjaitan,M.M mengakui bahwa Kabupaten Kapuas hingga saat ini masih belum dapat tereliminasi Malaria. Hal ini dikarenakan, pada saat ini masih ditemui tiga orang masyarakat kecamatan Talekung Punai dan Kecamatan Pujon yang menderita penyakit malaria. “ Ketiga orang tersebut adalah pekerja di daerah tersebut dan dua di antaranya bukan ber KTP Kapuas,” jelas dr. Tonun.
Sesuai dengan syarat yang telah ditentukan, dimana sebuah kabupaten dapat dinyatakan eliminasi Malaria apabila dalam dua tahun berturut- turut tidak ditemukan adanya kasus Indigenous atau kasus malaria yang penularannya terjadi di wilayah setempat, dan API (API (Annual Parasite Incidence) atau jumlah kasus positif malaria dibawah satu/seribu penduduk pada satu tahun.
Oleh karenanya, Pemerintah Daerah bersama Dinas Kesehatan Kapuas beserta seluruh jajarannya sudah berkomitmen untuk mengeliminasi Malaria, namun pihaknya juga tidak dapat menolak kasus malaria yang dibawa dari luar wilayah Kapuas. Kedepannya, pihaknya akan gencar melakukan advokasi dan edukasi kepada pihak perusahaan dan masyarakat kabupaten Kapuas agar sama-sama dapat lebih meningkatkan kebersihan lingkungan dan kewaspadaan terhadap kasus malaria di wilayahnya.
“ Ini merupakan bentuk komitmen dan upaya dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas untuk terus memberikan edukasi dan pemahaman terkait malaria sebagai bentuk upaya untuk pencegahan tentang malaria bagi masyarakat Kapuas, untuk mewujudkan Kapuas sebagai kabupaten bebas Malaria,” pungkasnya.
Pewarta: Rizal