Tanggung Jawab Bersama Pembinaan Guru Agama: Sorotan Kasus Oknum Guru di Palangka Raya - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

30 April 2025

Tanggung Jawab Bersama Pembinaan Guru Agama: Sorotan Kasus Oknum Guru di Palangka Raya




LIPUTANSBM.COM, Palangka Raya – Kasus dugaan tindakan tidak terpuji yang dilakukan oleh seorang guru terhadap mantan muridnya di Palangka Raya kembali membuka perbincangan tentang sistem pembinaan guru agama di Indonesia, khususnya antara kewenangan Kementerian Agama (Kemenag) dan pemerintah daerah.

Kepala Kemenag Kota Palangka Raya, Dr. H. Muhidin Arifin, S.Ag., M.AP., menjelaskan bahwa pembinaan terhadap guru agama saat ini menjadi tanggung Jawab bersama antara Kemenag dan Pemerintah Daerah Namun, untuk urusan sertifikasi, seluruhnya tetap menjadi tanggung jawab Kemenag.

“Pembinaan guru agama itu menjadi tanggung Jawab bersama yakni Kementerian Agama dan Pemerintah Daerah. Tapi, untuk sertifikasi, tetap Kemenag yang membayarkan,” ujarnya kepada awak media usai acara Halal bihalal Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam (KKG PAI) SD se-Kota Palangka Raya di Gedung Asmaul Husna Pascasarjana IAIN Palangka Raya, Selasa (29/04/2025).

QqPernyataan ini muncul di tengah viralnya kasus seorang oknum guru agama yang diduga melakukan tindakan tidak pantas terhadap mantan muridnya. Video terkait kasus tersebut menyebar luas di media sosial, memancing reaksi dari berbagai pihak. 

Menanggapi pertanyaan media, Muhidin menegaskan bahwa pihaknya langsung melakukan pengecekan terhadap status guru yang bersangkutan.

“Saya sudah memerintahkan pengawas untuk mengecek, dan diketahui bahwa oknum tersebut sudah tidak tercatat sebagai guru agama di bawah binaan Kemenag Kota Palangka Raya. Sertifikasinya pun sudah lebih dari satu tahun tidak dibayarkan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Muhidin menyatakan bahwa guru tersebut tidak lagi berdomisili di Kota Palangka Raya. Hal ini mempertegas bahwa tanggung jawab pembinaan terhadap oknum tersebut tidak lagi berada di bawah wewenang Kemenag Kota.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Jayani, dalam pernyataannya melalui akun TikTok media lokal, menyebut bahwa guru yang bersangkutan sebelumnya mengajar di SMP Negeri 8 Palangka Raya, sebelum kemudian dipindahkan ke SD Negeri 14 Palangka sekitar satu tahun yang lalu. Ia juga menyampaikan bahwa saat ini guru tersebut telah dipanggil oleh Inspektorat Kota Palangka Raya untuk dimintai keterangan.

Sorotan terhadap sistem pembinaan guru agama ini kembali mengemuka karena lemahnya koordinasi antara Kemenag dan pemerintah daerah dalam pengawasan guru yang statusnya berpindah atau tidak aktif. Padahal, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 Bab II Pasal 2 Ayat 3, pengelolaan pendidikan agama secara normatif menjadi tanggung jawab Menteri Agama.

Pewarta: Andy Ariyanto

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda