Video Dugaan Pelecehan Murid Salah Alamat, Suriansyah Halim Saran 3 Hal Ini Kepada SMPN 8 Palangka Raya - Liputan Sbm

Nusantara Baru Indonesia Maju

Nusantara Baru Indonesia Maju

26 April 2025

Video Dugaan Pelecehan Murid Salah Alamat, Suriansyah Halim Saran 3 Hal Ini Kepada SMPN 8 Palangka Raya



LIPUTANSBM.COM, Palangka Raya – Sebuah video yang beredar di media sosial menimbulkan kehebohan di tengah masyarakat. Dalam video tersebut terdapat tulisan yang menyebutkan “Guru Agama Bejad SMPN 8 Palangka Raya Datangi Mantan Murid”. Narasi ini memicu pertanyaan publik karena berdasarkan penelusuran, guru yang dimaksud tidak lagi aktif mengajar di SMPN 8 Palangka Raya, melainkan telah pindah tugas ke sekolah lain.

Pihak SMPN 8 Palangka Raya merasa dirugikan dengan kemunculan video tersebut. Dalam pernyataan resmi yang dikutip dari media lokal, pihak sekolah menyayangkan pencantuman nama institusinya dalam konten yang dianggap menyesatkan. Mereka menilai, video tersebut mencoreng nama baik lembaga pendidikan dan menimbulkan persepsi negatif terhadap sekolah di mata masyarakat.

“Kami merasa nama sekolah kami tercoreng, padahal yang bersangkutan sudah tidak menjadi bagian dari kami lagi,” ujar salah satu perwakilan sekolah.

Menanggapi hal ini, media mencoba mengkonfirmasi kepada pemerhati hukum sekaligus Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kalimantan Tengah, Suriansyah Halim, S.H., M.H., untuk menelaah sisi hukum dari persoalan ini.

Dalam pernyataannya melalui pesan WhatsApp, Halim menyarankan agar pihak sekolah mengambil tiga langkah konkret sebagai bentuk klarifikasi dan perlindungan nama baik lembaga:

  1. Konferensi Pers Terbuka: Pihak sekolah perlu menyampaikan kepada publik bahwa guru yang dimaksud sudah tidak lagi mengajar di SMPN 8 Palangka Raya pada saat kejadian terjadi.
  2. Hak Jawab ke Media: Jika ada media yang menyebutkan bahwa guru tersebut masih bagian dari SMPN 8, maka sekolah berhak menyampaikan hak jawab agar pemberitaan dapat diluruskan.
  3. Klarifikasi ke Pembuat Konten: Sekolah berhak meminta pembuat video untuk memberikan penjelasan atau mengoreksi isi video agar tidak menimbulkan kesalahpahaman lebih lanjut di masyarakat.

Halim juga menambahkan, apabila langkah-langkah tersebut telah dilakukan namun tidak diindahkan oleh pembuat konten, maka pihak sekolah memiliki dasar kuat untuk menempuh jalur hukum.

“Jika pembuat video tidak juga melakukan verifikasi dan klarifikasi, maka SMPN 8 dapat melapor melalui jalur pidana atau mengajukan gugatan perdata atas pencemaran nama baik,” tegasnya. jumat (25/04/2025)

Kasus ini membuka ruang diskusi penting mengenai etika dalam bermedia sosial serta perlunya verifikasi sebelum menyebarkan informasi yang melibatkan institusi pendidikan. Di era digital yang serba cepat, dampak reputasi dari informasi yang keliru bisa sangat merugikan, apalagi bagi lembaga yang menaungi generasi masa depan.

Untuk diketahui, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan mengamanahkan pengelolaan pendidikan agama dilaksanakan oleh Menteri Agama. Aturan ini menunjukkan bahwa pengelolaan pendidikan agama menjadi kewenangan Menteri Agama sesuai dengan kewenangan pemerintah pusat

Pewarta: Andy Ariyanto

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda