LIPUTANSBM.COM, Palangka Raya – Sebuah video yang beredar di media sosial menimbulkan kehebohan di tengah masyarakat. Dalam video tersebut terdapat tulisan yang menyebutkan “Guru Agama Bejad SMPN 8 Palangka Raya Datangi Mantan Murid”. Narasi ini memicu pertanyaan publik karena berdasarkan penelusuran, guru yang dimaksud tidak lagi aktif mengajar di SMPN 8 Palangka Raya, melainkan telah pindah tugas ke sekolah lain.
Pihak SMPN 8 Palangka Raya merasa dirugikan dengan
kemunculan video tersebut. Dalam pernyataan resmi yang dikutip dari media
lokal, pihak sekolah menyayangkan pencantuman nama institusinya dalam konten
yang dianggap menyesatkan. Mereka menilai, video tersebut mencoreng nama baik
lembaga pendidikan dan menimbulkan persepsi negatif terhadap sekolah di mata
masyarakat.
“Kami merasa nama sekolah kami tercoreng, padahal yang
bersangkutan sudah tidak menjadi bagian dari kami lagi,” ujar salah satu
perwakilan sekolah.
Menanggapi hal ini, media mencoba mengkonfirmasi kepada
pemerhati hukum sekaligus Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum
Indonesia (PPKHI) Kalimantan Tengah, Suriansyah Halim, S.H., M.H., untuk
menelaah sisi hukum dari persoalan ini.
Dalam pernyataannya melalui pesan WhatsApp, Halim menyarankan agar pihak sekolah mengambil tiga langkah konkret sebagai bentuk klarifikasi dan perlindungan nama baik lembaga:
- Konferensi Pers Terbuka: Pihak sekolah perlu menyampaikan kepada publik bahwa guru yang dimaksud sudah tidak lagi mengajar di SMPN 8 Palangka Raya pada saat kejadian terjadi.
- Hak Jawab ke Media: Jika ada media yang menyebutkan bahwa guru tersebut masih bagian dari SMPN 8, maka sekolah berhak menyampaikan hak jawab agar pemberitaan dapat diluruskan.
- Klarifikasi ke Pembuat Konten: Sekolah berhak meminta pembuat video untuk memberikan penjelasan atau mengoreksi isi video agar tidak menimbulkan kesalahpahaman lebih lanjut di masyarakat.
Halim juga menambahkan, apabila langkah-langkah tersebut
telah dilakukan namun tidak diindahkan oleh pembuat konten, maka pihak sekolah
memiliki dasar kuat untuk menempuh jalur hukum.
“Jika pembuat video tidak juga melakukan verifikasi dan
klarifikasi, maka SMPN 8 dapat melapor melalui jalur pidana atau mengajukan
gugatan perdata atas pencemaran nama baik,” tegasnya. jumat (25/04/2025)
Kasus ini membuka ruang diskusi penting mengenai etika dalam
bermedia sosial serta perlunya verifikasi sebelum menyebarkan informasi yang
melibatkan institusi pendidikan. Di era digital yang serba cepat, dampak
reputasi dari informasi yang keliru bisa sangat merugikan, apalagi bagi lembaga
yang menaungi generasi masa depan.
Untuk diketahui, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan mengamanahkan pengelolaan pendidikan agama dilaksanakan oleh Menteri Agama. Aturan ini menunjukkan bahwa pengelolaan pendidikan agama menjadi kewenangan Menteri Agama sesuai dengan kewenangan pemerintah pusat
Pewarta: Andy Ariyanto